Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

oleh
Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo. (Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

Surat Edaran ini disampaikan oleh Plt Kabag Perekonomian, Rini Diana atas nama Wali Kota Tanjungbalai di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (12/6/2025)

“Surat edaran nomor 500/9126 tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B tanggal 28 Mei 2025 menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas PDAM Tirta Kualo meminta agar Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai agar tidak melakukan penambahan/perekrutan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai,” jelas Rini

“Apa yang disampaikan dalam surat edaran, meminta agar Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo untuk mematuhi hal ini,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan apa yang menjadi keinginan beliau agar PDAM Tirta Kualo saat ini fokus pada penataan di internal mulai dari peningkatan kinerja karyawan, keuangan, manajemen SDM, pengelolaan dan pembenahan WTP dan perpipaan ke pelanggan sehingga akan memberi hal maksimal dalam memberi pelayanan air bersih kepada pelanggannya