Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

oleh
Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo. (Ist/Vin)

Mahyaruddin Salim mengungkapkan, kebijakan rasionalisasi karyawan ini dilakukan agar ke depan PDAM Tirta Kualo lebih baik lagi keberadaannya, mulai dari sisi Keuangan maupun pelayanannya.

“Kita juga akan terus mendukung apa yang menjadi urgensi guna perbaikan perusahaan. Kami lihat kinerjanya. Jika tidak mendukung akan dilakukan evaluasi. Tapi evaluasi secara objektif,” ungkapnya.

Menurutnya, rasionalisasi penting dilakukan, agar pemko bisa menghemat biaya belanja (upah) karyawan.

“Di PDAM Tirta Kualo, kami temukan lebih banyak karyawan dari pada pekerjaannya. Untuk itu kita lakukan efisiensi dan efektivitas dalam hal ini, sehingga outputnya jauh lebih maksimal didapat,” kata Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Sekadar informasi, jumlah karyawan PDAM saat ini, mencapai 264 orang. Berdasarkan bidang pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pelanggan lebih kurang 24 ribu.(Vin)