Transaksi Narkoba di Dalam Rumah, Dua Orang Pengedar di Kota Tanjungbalai Diamankan Polisi

oleh
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Sei Tualang Raso di dalam sebuah rumah di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Penangkapan ini berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A. Karo-Karo, SH., MH. mengatakan, kedua tersangka berinisial M.D.M (16) dan M.A alias Jacki (20) ditangkap di rumah milik Abd Rahim Matondang di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi bersama kepala lingkungan setempat. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Hendra.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu berat bersih total 67,03 gram, dua unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel, dompet perempuan warna ping campur hitam, dompet pingsil warna ping muda corak bunga bunga, dompet pria kulit warna hitam, tiga pack plastik klip transparan.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek salah satu tersangka di Jalan Pandan, di mana polisi kembali menemukan dua bungkus sabu di kamar milik pamannya.