Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai untuk memburu dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ahmad Dahlan juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi aktif warga sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk memutus jaringan peredaran gelapnya,” tutup Kompol Ahmad Dahlan.(Vin)






