Dongan Bedah Konflik Sumut–Aceh, Dua Gubernur Bersuara Tapi Tak Berkuasa

oleh

Menurut Alwi, titik krusial terjadi pada 2008 ketika pemerintah pusat menetapkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara.

“Lalu, pemerintah Aceh menggugat pada 2017–2022, hingga terbaru 25 April 2025, saat Mendagri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300 yang menyatakan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil masuk wilayah administratif Sumut,” sambungnya.

Ia menilai pertemuan antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh beberapa waktu lalu justru dipolitisasi oleh berbagai pihak.

“Saya menilai ini merupakan kepentingan pemerintah pusat dan bukan kepentingan yang besar, karena pulau-pulau itu tidak berpenghuni. Jadi tidak ada jiwa yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

“Dalam pandangan politik saya, dua gubernur ini sebenarnya tidak bisa berbuat banyak. Masalah ini sudah ada puluhan tahun lalu, sementara mereka baru dilantik. Tapi karena isunya besar, mau tak mau mereka harus ambil langkah,” ujarnya.(rel)