MEDAN (medanbicara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut di seluruh Kabupaten/Kota se-Sumut. Berbagai usulan yang disampaikan akan diprioritaskan berdasarkan tingkat urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya pada Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Selasa (2/6/2026).
Dalam sambutannya, Surya mengatakan kegiatan reses merupakan agenda konstitusional yang diatur dalam tata tertib dewan untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala. Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyerap berbagai kebutuhan pembangunan, serta menghimpun masukan yang menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Hasil reses yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Sumut merupakan kebutuhan masyarakat yang penting dan strategis. Aspirasi tersebut berasal dari berbagai daerah pemilihan yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan menjadi bahan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah,” ujar Surya.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan kebutuhan riil yang harus ditindaklanjuti. Namun demikian, pemerintah juga dihadapkan pada berbagai keterbatasan, terutama dari aspek pendanaan, sehingga setiap usulan harus disusun berdasarkan skala prioritas.
“Usulan yang disampaikan masyarakat akan diurutkan berdasarkan skala prioritas untuk kemudian diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.






