Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna DPRD

oleh
Plh. Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina sampaikan rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Aula rapat DPRD kota Tanjungbalai. Selasa (2/6/2026).(Vin/Ist)

Tanjungbalai (medanbicara.com) Plh. Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina sampaikan rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Aula rapat DPRD kota Tanjungbalai. Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna Ranperda dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin dan turut dihadiri Wakil ketua Safri Sahputra dan anggota DPRD Tanjungbalai, Forkopimda atau mewakili, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai

Pada penyampaian nota pengantarnya, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan bahwa diajukannya Ranperda ini merupakan bentuk penyempurnaan Perda kota Tanjungbalai nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, perubahan Perda ini disusun untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kota Tanjungbalai melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Pada prinsipnya, Perda ini telah mengacu pada pasal 99 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan daerah, mengatur mengenai proses dan tahapan harmonisasi serta evaluasi terhadap Perda yang mengatur pajak dan retribusi di tingkat Provinsi, Kabupaten, kota,” katanya.

Selanjutnya, Plh. Wali Kota Muhammad Fadly mengatakan perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah serta mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan.

“Dalam perubahan ini terdapat beberapa aspek utama yang mengalami perubahan atau penyesuaian yaitu perubahan ketentuan pada batang tubuh, dalam hal ini diperlukan penyesuaian terhadap hasil harmonisasi Perda serta penyesuaian terhadap kondisi perekonomian daerah melalui skema pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah,” sebutnya.

Kemudian dikatakannya, perubahan lampiran tarif retribusi daerah, penyesuaian serta perubahan tarif retribusi daerah dilakukan dengan peninjauan ulang tarif untuk memastikan bahawa tarif yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.