Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna DPRD

oleh
Plh. Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina sampaikan rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan di Aula rapat DPRD kota Tanjungbalai. Selasa (2/6/2026).(Vin/Ist)

“Melalui perubahan ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota Tanjungbalai dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Plh. Wali kota Tanjungbalai.

Fadly juga berharap, Ranperda yang diajukan akan mendapat pembahasan yang cermat oleh pansus DPRD Tanjungbalai, sehingga perda yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar mengayomi kepentingan masyarakat, memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga Tanjungbalai sehingga terwujudnya program melalui Visi Tanjungbalai EMAS.

Rapat selanjutnya di skor dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terkait nota pengantar Wali Kota Tanjungbalai tentang perubahan Ranperda nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Usai penyampaian pandangan umum fraksi DPRD, selanjutnya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungbalai. Fadly, menyampaikan, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Adapun efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi, di antaranya menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah serta mengakomodir penyesuaian tarif pajak dan retribusi, mengakomodir penambahan potensi objek retribusi baru yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah,” jelas Plh Wali Kota.

Dirinya berharap, berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi bersama baik pimpinan maupun anggota DPRD untuk menghasilkan perubahan peraturan daerah yang lebih baik. “Dan tentunya, menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tutupnya. (Vin)