Asahan (medanbicara.com)-Gudang ekspor gurita milik seorang pengusaha bernama So Huan yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, masih bebas beroperasi meski tidak memiliki izin bangunan, izin usaha, dan tidak membayar pajak.
Fakta ini terungkap saat tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, gudang gurita tersebut tampak terus mengalami perluasan, bahkan kini dilengkapi dengan kontainer berkapasitas hingga 40 ton yang diduga digunakan sebagai fasilitas penyimpanan hasil tangkapan laut.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas keamanan menyatakan bahwa pemilik gudang, So Huan, sedang tidak berada di tempat.
Ketika ditanya mengenai isi kontainer, ia menjelaskan bahwa saat itu kontainer baru terisi sekitar 100 kilogram gurita, sementara sisanya masih dalam proses pengemasan dengan berbagai ukuran besar, sedang, dan kecil.
“Isinya nanti bisa sampai 40 ton, tapi sekarang baru 100 kilogram yang sudah masuk. Sisanya masih kami pack satu-satu,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan ekspor, pekerja itu mengaku tidak mengetahui detailnya. “Saya cuma penjaga di sini, Bang. Soal dikirim ke mana, saya tidak tahu,” ucapnya.
Yang lebih mencengangkan, menurut sumber dari Dinas Perizinan Kabupaten Asahan yang enggan disebutkan namanya, perwakilan dari pihak So Huan justru pernah memberi pernyataan bahwa usaha tersebut sedang tidak beroperasi alias sedang “off”. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya manipulasi informasi kepada pihak berwenang.
Padahal, berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, aktivitas di gudang gurita tersebut terus berlangsung. Bahkan, fasilitas penyimpanan telah berkembang pesat dari sebelumnya hanya mengandalkan gudang pendingin di Teluk Nibung, kini telah memiliki kontainer pendingin mandiri dengan kapasitas besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari Dinas Perizinan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran perizinan dan perpajakan usaha ekspor milik So Huan tersebut. Tim investigasi berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan dan keadilan usaha di wilayah Asahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim awak media pernah mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Lintas Sumatera/Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Timur, Kelurahan Sei Renggas, untuk mempertanyakan tindak lanjut atas operasional gudang tersebut.
Tim media mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan DPMPTSP terkait izin usaha ekspor gurita yang berada di kawasan Bagan Asahan tersebut. Gudang itu diketahui berdiri di lahan milik seorang pengusaha gudang garam dan beroperasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin resmi sebagai usaha pengolahan dan ekspor gurita.
Haris, selaku pejabat fungsional Ahli Madya yang mewakili Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dan melayangkan surat imbauan pertama pada 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jika tidak ada itikad baik dari pemilik gudang, kami akan layangkan surat imbauan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, maka permasalahan ini akan kami serahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap gudang milik So Huan tersebut,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, gudang ekspor gurita tersebut memang tidak memiliki izin usaha. “Faktanya, tidak ada satu pun izin yang kami temukan terkait kegiatan mereka,” tegas Haris.
Dugaan beroperasinya gudang tanpa izin ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Asahan diminta lebih tegas dalam mengawasi dan menindak aktivitas usaha ilegal yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat sekitar. (vin)








