Tanjungbalai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan kepala lingkungan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 01.50 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Bunga Tanjung, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Jalan Anwar Idris, dan seorang perempuan berinisial P (28) yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:






