Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan

oleh
Salah satu tersangka yang diamankan. (ist/Vin)
  • Dua bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 2 gram

  • Empat pack plastik kosong ukuran kecil

  • Satu pack plastik kosong ukuran sedang

  • Satu pack plastik kosong ukuran besar

  • Satu buah pipet yang diruncingkan

  • Satu lembar tisu putih

  • Satu unit sepeda motor Satria FU warna putih

  • Satu unit ponsel Nokia warna hitam

  • Satu buah dompet hitam

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial E.R.N (40), warga Jl. Lingkar, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E.R.N di rumahnya. Namun, dari penggeledahan di rumah E.R.N, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ahmad Dahlan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, tersangka S dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, E.R.N dan P akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut.

“Polres Tanjungbalai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan. (Vin)