Dua bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 2 gram
Empat pack plastik kosong ukuran kecil
Satu pack plastik kosong ukuran sedang
Satu pack plastik kosong ukuran besar
Satu buah pipet yang diruncingkan
Satu lembar tisu putih
Satu unit sepeda motor Satria FU warna putih
Satu unit ponsel Nokia warna hitam
Satu buah dompet hitam
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial E.R.N (40), warga Jl. Lingkar, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E.R.N di rumahnya. Namun, dari penggeledahan di rumah E.R.N, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ahmad Dahlan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, tersangka S dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, E.R.N dan P akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut.
“Polres Tanjungbalai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan. (Vin)






