Medan (medanbicara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun demikian, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaannya.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di Gedung DPRD Kota Medan.
Menurut Datuk Iskandar, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan cerminan kinerja riil pemerintah Kota Medan baik dari sisi keuangan maupun pelaksanaan program. “Sangat penting bagi DPRD untuk mendalami sejauh mana Pemko Medan mampu menjalankan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan, meski dalam pelaksanaannya kerap menghadapi kendala,” ujarnya.
Fraksi PKS juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik Badan Anggaran DPRD Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah berkontribusi dalam pembahasan laporan hingga akhirnya bisa diparipurnakan.
Datuk Iskandar menegaskan bahwa secara formal, laporan pertanggungjawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. “Capaian WTP ini patut dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” kata dia.






