Paripurna Kembali Molor, Ketua DPRD Kota Medan Diduga Abaikan Tatib

oleh

Medan (medanbicara.com) – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen diduga kembali mengabaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan saat Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Paripurna tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka Rapat Paripurna tersebut.

Padahal berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat Paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh diskors apabila tidak kuorum.

Amatan wartawan Wong Chun Sen yang telah berada di ruang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala tetap bertahan dan tidak membuka Rapat Paripurna tersebut hingga pukul 11.00 WIB.

Politisi PDI Perjuangan tersebut justru baru membuka Rapat Paripurna tersebut sekitar Pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang Paripurna.

“Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut,” ucap Wong Chun Sen saat membuka rapat.

Namun, Rapat Paripurna yang terlambat dibuka sekitar 1,5 jam itu langsung di skors dinyatakan tidak kuorum karena tidak mencapai satu per dua (setengah) dari jumlah 50 Anggota DPRD Kota Medan. Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 21 orang.

“Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam,” ujarnya.