Paripurna Kembali Molor, Ketua DPRD Kota Medan Diduga Abaikan Tatib

oleh

Skors Rapat Paripurna tersebut dicabut sekitar pukul 12.15 WIB, ketika Anggota DPRD Kota Medan yang hadir telah kuorum berdasarkan data absensi. Sejumlah perwakilan fraksi pun tampak mulai membacakan pemandangan umumnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen juga mengabaikan Tatib DPRD Medan saat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (7/7/2025).

Sesuai jadwal yang tertera di Banmus, Paripurna tersebut seharusnya berjalan mulai Pukul 10.00 WIB. Namun hingga Pukul 11.00 WIB, paripurna tersebut tak kunjung dimula Paripurna tersebut justru baru dimulai pada pukul 11.35 WIB.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dikonfirmasi mengaku tidak membuka Rapat Paripurna tersebut karena masih minimnya kehadiran Anggota DPRD Medan. Tak hanya itu, ia juga mengatakan belum ada Pimpinan DPRD Kota Medan lainnya yang mendampinginya untuk membuka rapat paripurna tersebut.

Ditanya terkait adanya Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan yang menyebutkan bahwa Paripurna DPRD Medan harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors apabila memang Anggota DPRD Kota yang hadir belum kuorum, Wong Chun Sen membenarkannya.

Akan tetapi, Wong Chun Sen tetap bersikukuh untuk mengabaikan Tatib tersebut dan memilih untuk menanti kehadiran para Pimpinan DPRD Medan lainnya serta segenap Anggota DPRD Medan hingga kuorum agar dapat membuka Rapat Paripurna tersebut.

“Ya kan lebih baik kita tunggu saja sampai kuorum, baru kita buka paripurnanya,” ucapnya.(rel)