Saat ini, draft Perbup tengah melalui proses Fasilitasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum Perbup ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.
“Setelah fasilitasi selesai, kita targetkan Perbup ini segera disahkan agar bisa langsung diimplementasikan di seluruh perangkat daerah,” ujar Syafriansyah.
Dengan adanya regulasi disiplin khusus ini, Pemerintah Kabupaten Langkat optimis dapat membangun culture kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Syafriansyah menekankan, PPPK bukan sekadar pegawai kontrak, melainkan bagian dari ASN yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.
Penyusunan Perbup ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Langkat dalam membina aparatur yang berintegritas dan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik “good governance”.(rel)






