Narapidana di Lapas Kelas II B Muara Bungo Mendapatkan Amnesti Presiden

oleh

Narapidana dan Anak Binaan, Tindak Pidana Pengguna Narkotika, Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api, Narapidana Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan Penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah, Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus Antar lain Orang Dengan Gangguan Jiwa, Penderita Paliatif, Disabilitas Intelektual, Usia diatas 70 Tahun, ”ucapnya.

Dua orang narapidana yang mendapatkan Amnesti tersebut di Lapas Kelas II B Muara Bungo terdiri dari Kasus Narkotika yang sudah memenuhi syarat kriteria yakni Rio Arismon Harahap bin Bahron Harahap (34) dan Mojo Pahit bin Fahrudin Haji Marzuki (36). Mojopahit (36) salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti setelah terbukti mengalami gangguan jiwa berdasarkan Pemeriksaan kesehatan.

Muhamad Kameily selaku Kalapas menambahkan ”Kami memberikan amnesti kepada kedua narapidana tersebut setelah melalui veritifikasi dan administratif yang selektif dan juga melalui proses pengamatan pemasyarakatan serta asesmen kejiwaan oleh tanaga medis professional,”tutupnya. (man)