Narapidana di Lapas Kelas II B Muara Bungo Mendapatkan Amnesti Presiden

oleh

Muara Bungo (medanbicara.com) – Beberapa Narapidana di Lapas Kelas II B Muara Bungo mendapatkan Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, suasana tersebut menjadi haru saat nama-nama mereka di umumkan yang bertempat di Lapas Kelas II B Muara Bungo,(2/8/2025).

Pemerintah memberikan Amnesti terhadap narapidana tertentu. Hal itu sebagaimana pembahasan dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama kabinetnya di Istana Merdeka, Amnesti itu diberikan berdasarkan rasa kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas Lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo Muhamad Kameily menjelaskan “Kriteria narapidana yang mendapat Amnesti antara lain