“Banyak hydrant yang tidak berfungsi, sehingga mobil pemadam kesulitan mendapatkan air saat kebakaran. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kebakaran,” ujar Mendrofa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri mengaku prihatin dan meminta agar seluruh stakeholder terkait bekerja sama untuk memperbaiki dan merawat hydrant agar berfungsi dengan baik.
Ia juga menegaskan agar kebutuhan UPT dan armada mobil pemadam menjadi prioritas dalam Perda tersebut.
“Perda harus memuat kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang memadai demi keselamatan masyarakat,” ujar Lailatul, yang akrab disapa Lela.
Lailatul juga menambahkan pentingnya melibatkan PDAM Tirtanadi dan PLN dalam pembahasan Perda agar regulasi yang dibuat benar-benar efektif sebagai payung hukum bagi masyarakat.(rel)






