Tanjungbalai (medanbicara.com)- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang ke-4 perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi, warga Jalan SMA 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumut, yakni Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kedua saksi dihadirkan secara terpisah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
Dalam persidangan, muncul perbedaan keterangan terkait penemuan barang bukti sabu seberat 10 gram. Bripka Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto menyatakan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan ini langsung mendapat sorotan dari majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat kejanggalan.
Mereka menyebut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor sekaligus penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, 3 Maret 2025.
Bahkan, kuasa hukum sempat meminta agar Hakim menghadirkan Propam untuk memeriksa saksi karena dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan.
Dalam kesaksian, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari seorang informan bahwa Rahmadi menyimpan narkotika. Namun, keterangan soal asal-usul barang bukti tetap tidak konsisten.






