Mereka juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung yang rencananya akan diedarkan melalui sejumlah perantara, mulai dari Frend, Rahmadi, kemudian Lombek, hingga akhirnya ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim mempertanyakan alur distribusi tersebut. “Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ujar hakim anggota.
Rahmadi sendiri membantah semua tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah memiliki sabu, bahkan menyebut barang bukti itu diletakkan oleh polisi saat dirinya dalam kondisi mata dilakban. “Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” tegas Rahmadi di persidangan.
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah handphone-nya disita polisi.
“Dana itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksinya,” kata Suhandri.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya (13/8/2025), terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum Lombek Cs pun mengajukan eksepsi atas temuan tersebut.
Kuasa hukum Rahmadi menduga selisih 10 gram itulah yang kini digunakan sebagai barang bukti untuk menjerat klien mereka. Fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, mengingat barang bukti narkotika kerap menjadi satu-satunya alat bukti utama dalam kasus serupa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa.(Vin)






