“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.
“Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucap Ronald.
Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat aplikasi Zhangi.
Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan klaim tersebut.
Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat geram mendengar kesaksian Victor yang dinilai berbelit-belit.
Ia menegur saksi karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.
“Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan,” kata Karolina.
Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.
“Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?” tanyanya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim kuasa hukum juga memutar rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan.
Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Victor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya Rahmadi.
Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkan Rahmadi yang melakukan perlawanan.
Sebelum memberi kesaksian, Victor sempat terlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (Vin)






