Langkat (medanbicara.com) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan P-APBD ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses pembahasan yang meliputi penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban bupati atas pandangan umum, serta rapat bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana PA, SE, dengan dihadiri Sekda Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP, jajaran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda, antara lain Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K., M.Si, Ketua PN Stabat, serta Kajari Langkat.
Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Langkat ditargetkan sebesar Rp2.619.096.932.537,00 atau bertambah Rp494.312.470.594,00 dari anggaran sebelumnya. Penetapan ini telah melalui pembahasan intensif bersama delapan fraksi DPRD, yakni Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS.






