Massa Demo DPRD : Kami Datang Bukan Untuk Minta Proyek

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) -Aliansi Cipayung Plus dan mahasiswa Deli Serdang melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Deli Serdang, Senin (1/9/2025) siang.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekedar kepentingan kelompok mahasiswa, melainkan suara nurani masyarakat yang menuntut keadilan, transparansi, dan keberpihakan nyata dari pemerintah serta DPRD Deli Serdang.

Adapun tuntutan aksi tentang Reformasi DPR dan penolakan tunjangan legislatif. Dalam hal ini massa menuntut Reformasi DPR yang melibatkan penghapusan berbagai tunjangan anggota legislatif yang sangat fantastis. Saat ini anggota DPR mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta perbulan dan fasilitas mewah lain, sementara rakyat menanggung tingginya biaya hidup.

“Unjuk rasa belakangan ini memprotes kanaikan gaji dan tunjangan DPR yang naiknya gila-gilaan disaat rakyat masih banyak yang hidup susah. Gaya hidup glamor sejumlah anggota DPR ditengah kemiskinan rakyat memicu kemarahan publik. Oleh karena itu kami mendesak DPRD Deli Serdang untuk mendukung perubahan total kebijakan DPR ditingkat pusat, hapus tunjangan yang membebani APBN dan Reformasi struktur parlemen agar bersikap benar-benar pro rakyat,” tegas massa.

Massa menuntut DPR mengesahkan RUU perampasan aset tanpa penundaan. RUU ini bertujuan untuk memungkinkan penyitaan aset koruptor dan tindak pidana lainnya sebagai upaya pemberantasan korupsi. Desakan publik untuk RUU ini sudah menjadi salah satu tuntutan utama demonstrasi mahasiswa akhir Agustus 2025.

“Kami menuntut DPRD Deli Serdang menyuarakan solidaritas dengan tuntutan nasional ini. Data terbaru menunjukkan bahwa saat ini pengajuan RUU perampasan aset belum dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025, padahal pemberantasan korupsi memerlukan instrumen seperti ini. Kami menuntut agar DPR dan pemerintah mempercepat penyempurnaan RUU ini kemudian mengesahkannya agar aset negara hasil kejahatan dapat segera dikembalikan,” sebut massa.

Selanjutnya massa menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat, hingga kini RUU Perlindungan masyarakat hukum adat tertunda lebih dari satu dekade. Padahal masalah agraria dan konflik lainnya sudah sangat mendesak. Data menunjukkan terdapat 687 konflik agraria dilahan masyarakat adat seluas 11,07 juta hektare dalam 10 tahun terakhir, dengan 925 warga adat dikriminalisasi dan ratusan menjadi korban kekerasan. RUU ini penting untuk menjamin hak asal usul tanah adat serta melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati yang dikelola adat.