Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Ade Hasmairi SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat kabar jika pelaku Malvin berada di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Mendapat kabar berharga itu, petugas bergerak kesana dan membekuk Malvin pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.00 wib. Guna pemeriksaan, pelaku Malvin diangkut ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta DELI Serdang AKP Joni H Damanik, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sore membenarkan jika pelaku Malvin diamankan tidak sampai 24 jam. ” Satu unit Helm merk LTD warna Abu-Abu, Sepasang Sandal merk Carvil warna Hitam, satu lembar STNK Honda Vario warna Coklat dengan Nopol BK 3005 MBK, Potongan Kayu yang sudah terbakar, Sarang telur yang sudah terbakar, satu unit Flasdisk yang berisikan rekaman CCTV turut diamankan. Tersangka dijerat pasal 187 KUHPidana,” urai Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H Damanik S.H, M.H. (man)






