Kesaksian keduanya memperkuat pernyataan dua saksi lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi yang berujung pengrusakan.
Di luar persidangan, Kuasa Hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyebut pernyataan polisi sebagai bentuk pengaburan fakta.
Klaim sepihak Polda Sumut tentang adanya pengrusakan mobil tak sesuai kenyataan. “Dari semua saksi yang dihadirkan, baik oleh JPU maupun kami, tak satu pun yang membenarkan narasi itu,” kata Thomas.
Kemudian, Thomas juga menyebut proses penangkapan terhadap kliennya menyisakan kejanggalan. Salah satunya, mobil milik Rahmadi yang dibiarkan terparkir di lokasi selama lebih dari satu jam.
“Padahal menurut Ridwan, sudah menjadi kebiasaan polisi untuk memberitahu Kepling saat melakukan penangkapan. Tapi dalam kasus ini, tidak,” sebut Thomas.
Keterangan polisi, kata Thomas, juga bertolak belakang dengan fakta rekaman CCTV di lokasi penangkapan.
“Dari video terlihat Rahmadi ditangkap dengan kasar. Tidak ada barang bukti yang ditemukan saat itu. Namun kemudian polisi mengklaim menemukan sabu-sabu 10 gram setelah membawa Rahmadi berkeliling tambah Thomas.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut penangkapan Rahmadi sebagai hasil penyelidikan intensif, dalam siaran persnya, Yudhi menyatakan bahwa anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar untuk melakukan transaksi dengan tersangka berinisial AY, sebelum menangkap Rahmadi di Tanjungbalai.
Namun hingga kini, sejumlah bagian dari pernyataan resmi Polda tersebut mulai runtuh oleh kesaksian warga dan saksi-saksi di pengadilan.
Termasuk kesaksian tiga anggota polisi yang menangkap Rahmadi yakni Toga M. Parhusip, Gunarto Sinaga, dan Viktor Topan Ginting yang kini dipertentangkan oleh saksi dari warga.
“Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengkonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau sengaja diubah-uah dalam penanganan kasus ini,” ucap Thomas mengakhiri.(Vin)






