MEDAN (medanbicara.com) – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah lebih kurang seluas 6 hektar yang terletak di Jalan TB Simatupang Medan, Jumat (12/9/2025) pagi.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Frans Manurung didampingi Panitera Ngatas Purba berjalan dengan lancar.
Hadir penggugat Datuk As’Ad yakni ahli waris Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif, warga Jalan Amal No 80 E, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal dan kuasa hukumnya Dr Mazmur Septian Rumapea SH MH, kuasa hukum PT Petisah Putra selalu tergugat I serta pihak BPN Medan sebagai turut tergugat. Sedangkan tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir.
Pada sidang pemeriksaan setempat itu, Majelis hakim meminta para pihak baik penggugat dan tergugat untuk menunjukkan letak tanah serta batas-batasnya. Demikian pihak BPN Kota Medan.
Usai pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Frans Manurung yang dikonfirmasi tentang sidang tersebut tidak bersedia berkomentar dan hanya menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi ke Humas PN Medan.
Sementara itu pihak penggugat melalui ahli waris Datuk As’Ad mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berupa Grand Sultan No 525 tahun 1927 atas nama Datuk Ahmad (Almarhum), SKT dan surat sah dari kesultanan Deli yang menyatakan tanah lebih kurang 64.405 meter persegi, dan surat menyewakan tanah kepada pihak tergugat II.
Kakeknya Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif menyerwakan tanahnya kepada tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian pada tahun 1967 hingga 1980.
“Dahulu kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II, ada surat asli sewa menyewa. Tanah ini dijadikan Perkuburan. Namun setelah habis masa sewanya, pihak tergugat II meninggalkan begitu saja belum pernah menyerahkan kepada ahli waris. Kami memiliki surat yang sah,” ungkapnya.






