Yang mengejutkan lagi, setelah itu di atas tanah mereka telah terbit 3 SHGB yang dimiliki tergugat I. Hal itu diketahui ketika ahli waris menyurati Lurah Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada 9 November 2023 tentang status tanah Datuk Ahmad . Dalam penjelasan Lurah Lalang melampirkan surat BPN Medan tanggal 2 November 2023 yang menjelaskan bahwa diatas tanah itu telah terbit 3 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni No 3406/Kelurahan Sunggal tanggal 6 Desember 2022 seluas 9.993 meter persegi, No. 3407/Kelurahan Sunggal tanggal 27 Agustus 2021 seluas 9.997 meter persegi dan No. 2851/Kelurahan Sunggal tanggal 18 Juni 2013 seluas 38.710 meter persegi. Seluruh SHGB tersebut atas nama PT Petisah Putra. “Sejak berakhirnya sewa menyewa denga tergugat II, kami selaku ahli waris tidak pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapapun,” tegasnya.
Sementara itu Kuas Hukum Penggugat Dr Mazmur Septian Rumapea SH MH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, BPN hanya sebagai regulator yang hadir untuk menerima berkas.
“Setelah kami teliti bahwa ada “penyeludupan hukum ” disini, bahwa dalam hal ini hanya pinjam kepada Datuk Ahmad. Tapi kecurigaan kami ada permainan di yayasan yang meminjam tanah Datuk Ahmad dan tanah ini bisa disertipikatkan oleh PT Petisah Putra,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut PN Medan membatalkan 3 SHGB yang telah terbit atas nama PT Petisah Putra sejak tahun 1980 di atas tanah kliennya. Sebab, tanah tersebut merupakan milik Datuk Ahmad dan sudah terdaftar di BPN Medan dan sudah diakui oleh kesultanan Deli.
“Harusnya sejak tahun 1960 sudah dikembalikan kepada ke klien kami. Surat perjanjian pinjam atau sewa yayasan kepada Datuk Ahmad ada dan lengkap sama kita. Kita sudah buktikan pada persidangan sebelumnya. Selama 40 tahun yayasan menggunakan tanah ini sebagai kuburan. Pihak tergugat tadinya semoat menyampaikan tanah ini HGU, dia tidak teliti karena kami tidak pernah mengatakan tanah ini HGU. Apakah mereka tidak menguasai objek perkara atau sengaja mau mengaburkan,” tukasnya.
Oleh karena itu dia berharap PN Medan memberikan keputusan yang adil agar hak tanah dikembalikan kepada ahli waris Datuk Ahmad karena hingga kini mereka tidak menikmati apa hasil dari tanah tersebut.
“Jadi sidang selanjutnya pada 22 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu pihak tergugat saat di sidang lapangan tidak memberikan keterangan kepada wartawan, begitu juga pihak BPN Medan. (rel)






