Dugaan Korupsi BRT 2022-2024 dan Perjalanan Dinas, Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut Gelar Unjuk Rasa Di Kejatisu 

oleh

Medan (medanbicara.com) – Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut Gelar Unjuk Rasa di kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022-2024 dan anggaran Perjalanan Dinas yang diisukan Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani terlibat dugaan korupsi tersebut. Senin (20/04/2026).

Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut minta klarifikasi dari pihak Kejatisu atas informasi ini, jangan ditutup-tutupi dan kami minta tranparansi sejauh mana pihak Kejatisu menangani anggaran Rumah tangga dinas ketua DPRD Dairi sebesar Rp 40 juta per bulan. Jika 3 tahun anggaran berarti totalnya Rp 1.440.000.000 ( Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), Berdasarkan informasi yang diperoleh Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut kumpulkan di lapangan, Rumah Dinas Ketua DPRD Dairi tidak pernah ditempati oleh Sabam Sibarani dan Istri. Mereka tinggal di rumah pribadinya.

Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut dalam orasinya menduga kuat Laporan pertanggungjawaban biaya rumah tangga ketua DPRD ini difiktifkan. Logika hukumnya rumah gak pernah ditempati tapi anggaran habis tiap bulan, berarti laporan pertanggungjawabannya FIKTIF alias direkayasa sama rekanan penyedia, ujar pengunjuk rasa di depan Kejatisu.

Informasi tambahan, bahwasanya Ketua DPRD Dairi ini menyalahgunakan jabatannya utk memperkaya diri sendiri dan rekan – rekannya dengan menguasai pengadaan Buku ke semua sekolah TK, SD dan SMP se Kab Dairi. Modusnya menggandeng Penerbit Buku. Lalu Ketua DPRD intervensi pengadaan baju olahraga dan atribut siswa ke semua sekolah, kemudian dia mengintervensi jasa Fotografer untuk kelas 6 SD dan kelas 3 SMP. Sudah bertahun tahun bisnis Ketua DPRD menggurita di dinas Pendidikan.