Langkat (medanbicara.com) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menemui langsung masyarakat korban banjir dari Kecamatan Besitang dan Kecamatan Brandan Barat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Alun-Alun T. Amir Hamzah Stabat, Senin (20/04/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya terkait tuntutan bantuan Jaminan Hidup (JADUP) pasca banjir yang belum terealisasi. Aksi tersebut diikuti sekitar 2.000 warga terdampak.
Di hadapan massa aksi, Bupati Syah Afandin terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya hadir. Ia menjelaskan bahwa sejak Sabtu dirinya berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan Menteri Pertanian.
“Saya mohon maaf karena tidak bisa langsung hadir sejak pagi. Saya berada di Jakarta memenuhi panggilan Menteri Pertanian terkait kondisi kemarau panjang yang akan kita hadapi. Pertemuan tersebut tidak bisa diwakilkan dan harus dihadiri langsung oleh kepala daerah,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang telah menunggu sejak pagi, Syah Afandin mempercepat jadwal kepulangannya. Dari yang semula dijadwalkan terbang pukul 17.00 WIB dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, ia memajukan penerbangan menjadi pukul 15.00 WIB dan tiba di Stabat sekitar pukul 18.20 WIB untuk langsung menemui massa aksi.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat korban banjir untuk memperoleh bantuan JADUP dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan pendataan korban sesuai arahan Kementerian Sosial.
“Saya mendukung penuh apa yang disampaikan masyarakat. Pasca banjir, kami telah menerima instruksi dari Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Saya juga telah memerintahkan kepala desa dan lurah untuk memastikan pendataan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pencairan bantuan JADUP berada di pemerintah pusat. “Dana ini berasal dari pemerintah pusat dan bukan berada di kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, kita harus bersama-sama memperjuangkannya,” tambahnya.






