Tanjungbalai (medanbicara.com) – Sidang lanjutan perkara terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Cakra.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi Mahmuddin alias Kacak Alonso melalui sambungan Zoom Meeting. Hal itu dikarenakan Mahmuddin sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu, Mahmuddin menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara terkait kasus yang menjerat terdakwa Rahmadi.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang kasus narkoba yang melibatkan Rahmadi pada 3 Maret 2025 lalu. Namun, setelah saya mengunggah video rekaman CCTV penangkapan itu ke salah satu grup WhatsApp, saya dipanggil oleh Kompol Dedy Kurniawan (Kompol DK) dan tim penyidik lainnya,” ungkap Mahmuddin.
Lebih lanjut, Mahmuddin mengaku dipaksa membuat video klarifikasi serta menjawab pertanyaan yang telah disiapkan penyidik.







