Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai, Saksi Mengaku Diintimidasi

oleh
Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai.(vin)

 

 

 

 

 

“Ada sekitar 16 sampai 17 pertanyaan yang diajukan, dan saya harus menjawab sesuai keinginan Ditresnarkoba. Bahkan saya disuruh menjadi saksi di pengadilan, padahal saya tidak berada di lokasi kejadian,” katanya.

Mahmuddin menambahkan, setelah menolak permintaan tersebut, dirinya justru dilaporkan dengan UU ITE. Merasa dikriminalisasi, ia kemudian nekat berjalan kaki dari Tanjungbalai menuju Jakarta untuk mencari keadilan.

Di ibu kota, Mahmuddin telah bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan menyampaikan kronologi kasus yang dialaminya. Ia mengaku mendapat dukungan penuh dari DPR RI.

“Perkara ini akan terus saya sampaikan langsung kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegas Mahmuddin.

Sidang perkara Rahmadi rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(Vin)