Reza menegaskan, proses pengangkatan Kepling 14 ini sarat dengan pelanggaran. “Berkas persyaratan calon tidak pernah diverifikasi, namun diloloskan menjadi Kepling. Ini yang jelas ditolak masyarakat,” terangnya.
Ia mendesak Inspektorat dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan untuk segera merespons tuntutan warga.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bahan evaluasi serius. “Kami pastikan bekerja secara utuh sesuai kriteria. Publik menunggu hasil kerja kami,” paparnya.
RDP yang dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, Tapem, bagian hukum, kecamatan, kelurahan, serta puluhan warga Titi Papan ini merupakan pertemuan ketiga yang khusus membahas polemik Kepling 13 dan 14.
Komisi I DPRD Medan mendesak adanya tindakan tegas agar program Pemerintah Kota dapat berjalan tanpa hambatan dan kepercayaan masyarakat dipulihkan. (rel






