MEDAN (medanbicara.com) – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, secara resmi meminta Inspektorat Pemko Medan untuk menyelidiki Camat Medan Deli, Indra Utama, dan Lurah Titi Papan, Irwan.
Permintaan ini dilatarbelakangi dugaan kuat kecurangan dalam pengangkatan Kepling (Kepala Lingkungan) 14, Pranoto, yang ditolak keras oleh masyarakat.
Yang menjadi sorotan, Pranoto yang telah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) justru dipertahankan dan bahkan diterbitkan Surat Keputusan (SK) baru oleh Camat. Hal ini memicu protes warga yang telah berlangsung selama hampir empat bulan.
“Kepada inspektorat tolong periksa Camat dan Lurah. Sudah terbukti pungli, tidak ada verifikasi surat dukungan, dan ditolak masyarakat, namun tetap diangkat. Ada apa ini?” tegas Reza yang berasal dari Partai Golkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/9/2025).
Dugaan pungli bukanlah isapan jempol. Dalam RDP tersebut, seorang perwakilan warga membeberkan fakta mengejutkan bahwa Pranoto meminta uang sebesar Rp 4,5 juta dari seorang warga untuk mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT). Selain itu, tetangga korban juga diminta Rp 2,5 juta untuk keperluan yang sama.






