Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 9 Tahun untuk Rahmadi Penuh Rekayasa

oleh
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Chandra.(vin)

Pihaknya juga sudah melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa dalam kasus ini. Laporan tersebut kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami meminta majelis hakim bersikap objektif, adil, dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang kami ajukan,” ujar Thomas.

Sementara itu, JPU Agung Nugraha dalam tuntutannya yang teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025 menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu. Jaksa juga menuding terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, Rahmadi tak kuasa menahan emosi. Dengan mata berkaca-kaca ia berkata, “Izin Yang Mulia, saya keberatan.”

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu menanggapi singkat, “Nanti tulis semua keberatanmu dalam pledoi pada 7 Oktober 2025,” ucapnya sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini dianggap penuh rekayasa. Mereka menyebut adanya kejanggalan mulai dari uang yang raib, barang bukti yang dipertukarkan, hingga dugaan penganiayaan.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban,” kata kakak kandung Rahmadi.

Pihak keluarga juga mendesak Kapolri turun tangan mengusut kasus tersebut.

“Ini bukan perkara kecil. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tambahnya.

Kasus Rahmadi kini dinilai sebagian warga Tanjungbalai sebagai simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang dianggap timpang. Tuntutan 9 tahun penjara disebut bukan sekadar angka, melainkan luka yang menunjukkan hukum bisa menekan warga kecil.

Sejak awal penangkapan, tanda-tanda kejanggalan sudah muncul. Rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan tubuh Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.(Vin)