Habis Curi Kereta Jalan Kaki Disekitar TKP, Gol Lah

oleh

Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 03.00 wib, petugas membekuk Budi Setiawan (25). Warga Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa itu dibekuk saat berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya pria pengangguran itu diangkut ke komando.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban bersama kawannya bernama Ismail alias Keling (20) warga Dusun III Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, petugas memburu Ismail dan sekitar pukul 21.30 wib petugas berhasil menangkapnya saat sedang duduk-duduk dengan kawannya di sekitar lokasi kejadian. Guna pemeriksaan pelaku diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025) siang membenarkan kedua pelaku pencurian sepeda motor diamankan. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)