Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengangkut dua pelaku pencurian sepedamotor dari rumah korban, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 wib.
Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4047 AAF berdasarkan laporan pengaduan LP/ B / 359 / IX / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2025 dengan pelapor Ayu Najila (20).
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwanya bermula ketika korban mahasiswi salah satu Perguruan tinggi itu pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, melihat jika sepeda motornya telah raib. Korban memberitahukan kepada warga sekitar dan mencarinya namun tidak ditemukan.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, SH, dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.






