“Salah satu saksi bahkan merupakan anak buah dari orang tua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini jelas bentuk konflik kepentingan,” ujarnya.
Menurut Thomas, dakwaan jaksa seharusnya ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan. Bahkan dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, yang disebut sebagai jaringan Rahmadi, mengaku tidak mengenalnya sama sekali.
“Fakta ini menunjukkan dakwaan dibangun di atas dasar yang rapuh. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini,” ujar Thomas.
Ia juga membeberkan pernyataan mengejutkan dari salah satu anggota polisi saat penangkapan.
“Anggota itu sempat berkata, ‘Barang bukti mu sudah di sini,’ sambil menunjuk ke saku celananya. Artinya, barang bukti itu sudah lebih dulu mereka kantongi jauh sebelum mobil dibawa. Bila semua fakta ini masih juga tak cukup membuka mata, barangkali yang diperlukan bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk mengakui kebenaran yang disembunyikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon enggan memberikan komentar usai sidang. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dasar tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.
Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon bersama Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam persidangan, Rahmadi membacakan pembelaannya dengan suara berat dan sesekali terisak. Wajahnya tampak memerah menahan emosi, sementara di kursi jaksa, Eko tampak gelisah menggoyangkan kedua kakinya sepanjang pembacaan pledoi berlangsung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu akhirnya ditutup dengan ketukan palu. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada **Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda replik jaksa. (Vin)






