Terdakwa Rahmadi: Saya Melawan, Karena Diam Artinya Mati Pelan-pelan

oleh
Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai.(vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)- Sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 gram yang menjerat terdakwa Rahmadi, warga jalan SMA Negeri 3 Kota Tanjungbalai kembali digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10/25) sekitar pukul 10.00 Wib.

Agenda kali ini adalah pembaca Reflik oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ) atas pledoi yang sebelumnya diajukan dari Tim kuasa hukum Rahmadi, yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Eko Maranata Simbolon S.H.,M.H dan Agung Nugraha SH memberikan tuntutan hukuman 9 tahun penjara, dan denda Subsider Rp 1 miliar atau denda kurungan 6 bulan penjara apa bila tidak dibayarkan denda tersebut.

“Kami menilai, kejanggalan ini bukan kebetulan, melainkan bentuk rekayasa sistematis,” kata  Tim Penasehat Hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, saat di konfirmasi awak media di luar sidang terkait sidang Reflik itu, usai sidang.

Menurut Ronald Siahaan, video itu bukan sekadar rekaman, tapi bukti hidup bagaimana hukum bisa diretas oleh oknum untuk kepentingan tertentu. Jika ini dibiarkan, maka hancurlah keadilan di negeri ini.

Ini Bukan sekadar kasus Rahmadi. Perkara ini telah membuka “kotak pandora” dugaan penyimpangan hukum di Sumatera Utara,” ujar Ronald.