Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menggulung lima pelaku berinisial RAP (19), EPS (29), PW (26), HK (19) dan Y. Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Dari hasil interogasi polisi terhadap kelima pelaku, sebelum mencuri sepeda motor korban Anda Sibarani, pelaku terlebih dulu mencuri becak motor milik korban Maryatik. Kelima pelaku naik becak motor curian itu dengan rencana mau menjualnya ke kawasan Jermal, Kota Medan.
Namun saat di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, kelima pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban Anda Sibarani dengan modus pelaku mendorong becak ke tengah jalan sehingga ditabrak korban dan selanjutnya salah satu pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat itu dalam keadaan mesin hidup.
Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap kelima pelaku, sedangkan korban Maryatik mendapat kabar jika becak motor miliknya berada di Polresta Deli Serdang. Selanjutnya Maryatik membuat laporan pengaduan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTL / B / 1079 / X / 2025 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 30 Oktober 2025. (man)






