Namun sampai saat ini para pelaku diduga salah tangkap sudah menjalani hukuman tahanan di Polresta Deli Serdang belum P21 (berkas belum lengkap) juga. “Ada apa ini sebenarnya dan apa yang terjadi sehingga para pelaku diduga salah tangkap yang ada empat orang tersebut tidak dibebaskan demi hukum. Kami masyarakat dan mahasiswa berpegang teguh dan tegak lurus apabila Polresta Deli Serdang menindak tegas dan menangkap pelaku yang sebenarnya melakukan penembakan atau melakukan kekerasan terhadap orang lain di Jalan Irian, namun kenyataannya yang ditangkap, ditahan ini bukan pelaku yang sebenarnya ini merupakan salah tangkap,’ tegas massa.
Untuk itu, massa dari GPW GNI Sumut meminta kepada Kapolresta Deli Serdang agar dibebaskan para pelaku diduga salah tangkap yaitu Sopiandi, Wahyu Deni, Agus Setiawan dan Juanda karena sampai saat ini berkas belum P21 dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. “Kami meminta Kapolresta Deli Serdang agar tindak tegas oknum Polresta Deli Serdang yang sudah melakukan salah tangkap terhadap 4 pelaku yang sudah ditahan selama 90 hari yang sampai saat ini belum juga P21 (belum lengkap),” sebut massa.
Selain itu masa meminta kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar tidak memperpanjang masa penahanan terhadap 4 pelaku karena keempat pelaku bukan yang melakukan penembakan di Jalan Irian Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. “Kami akan terus mengawal masalah ini sampai dengan selesai bila perlu kami akan melakukan aksi atau demonstrasi dengan skala yang lebih besar,” ujar massa. (man)






