Tanjungbalai (medanbicara.com)– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan agar seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) mematuhi aturan sesuai perizinan yang berlaku. Beberapa ketentuan telah ditetapkan secara tegas dan tidak boleh dilanggar karena berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, saat menerima audiensi para pengusaha THM di ruang kerjanya pada Selasa (11/11/2025).
“Silakan berinvestasi di Tanjungbalai, namun seluruh pengusaha THM wajib memenuhi persyaratan perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku. Tetap junjung tinggi norma agama, norma hukum, adat istiadat, dan kesusilaan. Mari kita jaga kondusifitas Kota Tanjungbalai. Jika tidak bisa menjaga, Pemerintah Kota akan mengambil tindakan tegas,” ujar Mahyaruddin.
Wali Kota menekankan bahwa setiap THM harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk pajak, serta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Ia juga menegaskan bahwa THM dilarang keras melakukan praktik prostitusi, pesta minuman keras berlebihan, penyalahgunaan narkoba, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan aturan dan ajaran agama.






