Lebih lanjut, Mahyaruddin menyampaikan bahwa jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, izin usaha THM dapat dicabut. Untuk pelanggaran berat, Pemko Tanjungbalai bahkan tidak akan mengeluarkan kembali izin usaha tersebut.
“Para pengusaha THM harus menjaga ketenangan dan ketentraman umum. Bangun citra yang baik bagi masyarakat Tanjungbalai, terlebih sebagian besar lokasi THM berada di pintu masuk kota,” tegasnya.
Wali Kota juga mengingatkan agar para pengusaha menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan usaha. Ia berharap keberadaan THM dapat sejalan dengan upaya Pemko dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta identitas Tanjungbalai sebagai kota yang religius.
“Saya meminta kepada para pengusaha THM untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas. Semoga para pengusaha dapat membantu Pemko Tanjungbalai menjaga kota ini, yang dikenal sebagai kota ulama dan umaro, kota yang religius, serta menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kemasyarakatan,” pungkas Wali Kota Mahyaruddin.(vin)






