Masih soal keberadaan petugas, Antonius Tumanggor minta kepada Dinas P2 K Kota Medan supaya tetap menjadi perhatian terhadap peningkatan kompetensi petugas dalam pemadam dan penyelamatan. Terlebih dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan telah memiliki lokasi Diklat di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Diharapkan untuk tetap meningkatkan kompetensi petugas secara terukur dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah tersedia,” imbuhnya.
Selanjutnya Antonius Tumanggor memberikan saran terkait pemenuhan standardisasi sesuai Permendagri No 122 Tahun 2018 tentang standardisasi sarana dan prasaran pemadam kebakaran di daerah, perlu dipersiapkan penambahan kendaraan pemadam kebakaran seperti, Kendaraan pemadam kebakaran yang dapat menjangkau gang gang kecil.
Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran untuk bangunan tinggi. Kendaraan penyelamatan kondisi Medan berat (heavy rescue truck) . Kendaraan penanganan Bahan Berbahaya Beracun (B3) hazmat rescue truck dan Kendaraan rescue taktis (tactical rescue truck) serta melengkapi APD sesuai standar Permendagri 122 tahun 2018.






