Massa AMUK Demo Polresta Deli Serdang

oleh

Indriani didakwa dengan dakwaan pasal 374 KUHPidana (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHPidana (penggelapan biasa). Narsen dalam keterangannya bersama Sri Ayu Ningsih Sitinjak dan Audila Fahira melakukan audit internal dengan mendatangi toko-toko yang membeli beras dari kilang padi Indriani dan beberapa toko menjelaskan pembelian beras dibayarkan lunas kepada Indriani namun Indriani tidak menyetorkan sebagian dari hasil penjualan beras kepada Narsen.

Narsen mengatakan telah membeli gabah dengan total Rp 2.888.155.975 dan setoran yang diterima Narsen sebesar Rp 2.409.289.800 dari Indriani. Narsen merasa dirugikan akibat hal tersebut dengan total kerugian Rp 478.866.175.

“Analisis kasus hubungan antara Indriani dengan Narsen adalah kerjasama usaha (bagi hasil. Narsen pemodal, Indriani pemilik/penyewa kilang padi (milik ayahnya) dan pengelola, bagi hasil disepakati 50 persen untuk Narsen, 40 persen untuk Indriani dan 10 persen untuk mandor. Setelah berjalan, Narsen tidak pernah memberikan bagi hasil sehingga Indriani menahan beras di kilangnya,” sebut massa.

Selain itu, lanjut massa, hubungan mereka adalah hubungan perdata, bukan hubungan kerja. Indriani bukan karyawan atau bawahan Narsen tetapi Mitra usaha (partner bisnis), hubungan mereka lahir dari perjanjian bagi hasil artinya perikatan perdata bukan hubungan jabatan / pekerja. “Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan gak dan kewajiban. Jadi, penahanan hasil adalah sengketa perdata bukan penggelapan. Karena tidak ada hubungan jabatan atau pekerjaan maka unsur karena jabatan dalam pasal 374 KUHPidana tidak terpenuhi,” tegas massa.

Beras yang ada di kilang padi merupakan hasil usaha bersama bukan barang yang secara hukum sepenuhnya milik Narsen. Jika modal berasal dari Narsen tetapi pengelolaan dan sarana milik Indriani maka hasil (beras) adalah objek pembagian bersama. Menahan barang dalam kondisi belum ada pembagian bukan berarti menggelapkan melainkan menunda pelaksanaan gak bagi hasil. “Jadi unsur barang milik orang lain juga tidak jelas terpenuhi,” ujar massa.

“Tidak ada niat memiliki secara melawan hukum karena Indriani menahan beras karena belum mendapat hak bagi hasilnya bukan karena ingin memiliki secara melawan hukum. Sikap Indriani adalah upaya untuk melindungi hak perdata, buka perbuatan pidana. Tidak ada Mens Rea (niat jahat) untuk melakukan penggelapan oleh karenanya perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui gugatan perdata bukan laporan pidana,” tegas massa. (man)