Undang juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapannya, antara lain usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang tidak besar, hingga terdakwa telah membayar ganti rugi. Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KTP dan KK.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa restorative justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut yang telah ia dorong sejak masa kampanye. Ia menyebut pidana kerja sosial telah masuk dalam RPJMD sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis. “Banyak yang bisa terselamatkan melalui RJ, termasuk mengurangi beban lapas yang selama ini penuh,” ujarnya.
Bobby juga meminta para bupati dan wali kota lebih peka dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing, termasuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi para pelaksana kerja sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum humanis yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Kami meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan mekanisme supervisi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut turut menandatangani kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.(vin)






