Medan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Sebab, hingga saat ini, proyek pembangunan yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu tidak punya izin PBG. Sudah diberikan SP1 pada 23 Oktober 2025 dan sudah diberikan SP2 pada 3 November 2025. Saat ini, kita minta kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera memberikan SP3 kepada pemilik bangunan,” ucap Rizki Lubis kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Dikatakan Rizki Lubis, proses pembangunan gedung yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel itu terus berlangsung hingga saat ini meskipun pemilik bangunan telah mendapatkan SP1 dan SP2 dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Pemilik proyek ‘membangkang’, proses pembangunan terus berlangsung hingga saat ini. Pengerjaan kerap dilakukan pada malam hari guna menghindari pantauan dari petugas,” ujar politisi Partai NasDem itu.






