Namun dalam RDP dengan BWS, kata dia, sepertinya Pemko Medan dan kementerian kurang koordinasi terhadap pelaksanaan normalisasi di Kota Medan ini. “Jangan nanti dibilang alasannya juga hanya karena ganti rugi tanah, tidak boleh,” tegasnya.
Renville mengungkapkan dalam RDP, BWS Wilayah Sumatera menyatakan bahwa Deliserdang sudah selesai pembebasan lahan. Makanya Pemkab Deliserdang akan menandatangani kontrak untuk proyek normalisasi pada tahun ini.
“Deliserdang dengan Medan itu beda. Kalau di Deliserdang tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Kalau pun ada, porsinya sedikit. Kenapa saya bilang begitu? Berkaca di waktu pembangunan tol, di situ pembebasan lahan seperti kilat. Cepat. Kenapa? Karena yang dibebaskan tanah pemerintah sendiri. Kenapa saya bilang begitu? 88 persen tanah di wilayah Deliserdang itu kan milik PTPN, PTPN milik siapa? BUMN. Jadi jangan disamakan dengan akibat lambannya pembebasan tanah di Kota Medan karena kinerja, tidak begitu,” ujar Renville.






