Berdasarkan keterangan Wak Uteh, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus sang bandar, Juli, di area parkir Rumah Sakit Umum Kota Tanjung Balai.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Wak Uteh mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS kepada Juli. Selanjutnya, Juli memasukkan angka-angka tersebut ke situs judi online “AGENPAITO” menggunakan ponsel pribadinya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Uang tunai sebesar Rp804.000
– Tiga unit telepon genggam
– Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan
– Akun judi online lengkap dengan saldo aktif
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Vin)






