Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

oleh
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak memenuhi syarat karantina.(vin/ist)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)- Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak memenuhi syarat karantina.

Pemusnahan dilakukan terhadap hasil tindakan karantina penahanan dan sisa sampel uji laboratorium Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjungbalai-Asahan.

Kegiatan ini berlangsung di Jalan H. Adlin Siddik, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (8/12/2025).

Media pembawa yang dimusnahkan berasal dari pemasukan ilegal berdasarkan hasil tindakan karantina di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung periode Maret hingga November 2025, hasil penegakan hukum di Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan, serta sisa sampel pemeriksaan laboratorium.

Rincian media pembawa yang dimusnahkan antara lain:

a. HPHK – Hasil Penegakan Hukum (Asal Surabaya):

Kulit ular: 1 koli

b. HPHK – Hasil Tindakan dan Pengawasan (Asal Malaysia):

* Nugget ayam: 9 kg
* Bakso daging: 5,1 kg
* Sosis ayam: 7,4 kg
* Daging olahan sapi: 18,9 kg
* Kulit sapi: 8,5 kg
* Daging ayam: 3,6 kg

c. HPIK – Hasil Tindakan dan Pengawasan (Asal Malaysia):

* Ikan tenggiri segar: 1 kg
* Ikan teri kering: 9 kg
* Udang kering: 2 kg
* Ikan tenggiri asin: 4,2 kg
* Cumi segar: 2 kg
* Ikan asin: 0,7 kg
* Olahan kepiting: 1 kg
* Fish cake tenggiri: 2 kg
* Nugget tenggiri: 0,8 kg