Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

oleh
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak memenuhi syarat karantina.(vin/ist)

d. OPTK – Hasil Tindakan dan Pengawasan (Asal Malaysia):
* Beras Ketan : 2,7 Kg
* Bawang Merah : 3,6 Kg
* Benih Bunga Portulaca : 6 Kemasan
* Bawang Putih : 1,6 Kg
* Buah Alpukat : 4 Kg
* Buah Anggur : 55 Kg
* Buah Apel : 17,7 Kg
* Buah Durian : 27,2 Kg
* Buah Jeruk Manis : 1,8 Kg
* Buah Kelengkeng : 3,5 Kg
* Buah Kiwi : 1 Batang
* Buah Kurma : 11,5 Kg
* Buah Leci : 1,5 Kg
* Buah Mangga : 75,4 Kg
* Buah Naga : 9.5 Kg
* Buah Nanas : 2 Kg
* Buah Persik : 1,3 Kg
* Buah Pir : 2,1 Kg
* Buah Rambutan : 8 Kg
* Cabe Kering : 0,1 Kg

e. OPTK – Hasil Tindakan dan Pengawasan di Gudang Teluk Nibung (Asal Malaysia):

Bibit kelapa sawit: 50.370 butir

f. Sisa Sampel Pemeriksaan Laboratorium:
* PISANG : 15 kg
* DURIAN BEKU : 1 kg.
* ASAM POTONG : 2 kg.
* LENGKUAS : 4 kg.
* KUNYIT : 0.5 kg.
* CABE RAWIT : 2 kg.
* CABE CAPLAK : 1 ONS
* ALPUKAT : 3 kg.
* MANGGA : 0,5 kg.
* SALAK : 5 kg.
* SERAI : 0,5 kg.
* PEPAYA : 4 Kg
* UBI JALAR : 5 Kg
* BENIH KELAPA SAWIT : 15 Butir
* SAMPEL DARAH SAPI & KERBAU : 615 Sampel
* TELUR AYAM : 50 Butir
* MADU : 5 Kg
* LYMPOGLANDULA SAPI : 12 Sampe.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Wali Kota beserta unsur Forkopimcam, Bea Cukai Teluk Nibung, dan seluruh jajaran terkait. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan terhadap barang bawaan yang terbukti mengandung risiko hama maupun penyakit.

“Pemusnahan ini adalah upaya nyata Karantina dalam mencegah risiko masuk dan menyebarnya hama serta penyakit di wilayah Tanjungbalai-Asahan,” ujarnya. Tindakan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memberi kewenangan kepada Karantina untuk menahan, menolak, dan memusnahkan komoditas yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengapresiasi kerja keras jajaran Karantina Tanjungbalai-Asahan dalam menggagalkan masuknya barang ilegal yang berpotensi membawa penyakit.

“Upaya ini sangat penting bagi perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan perekonomian, khususnya pelaku UMKM di Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas instansi untuk mencegah peredaran barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan melalui tahap penyiraman cairan disinfektan serta cairan M4 pertanian, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran. Karantina memastikan seluruh prosedur berjalan aman dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Pemusnahan juga telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemilik komoditas.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan Domu Sinaga, perwakilan Bea Cukai Teluk Nibung Januar Achriza, Asisten Ekbang Tajul Abrar Nur Ritonga, Forkopimcam Datuk Bandar, Kadis Pertanian dan Pangan Drh. Muslim, Camat Datuk Bandar Samsul Efendi, serta para ASN Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan. (Vin)